JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rekening tersebut bernilai Rp1,5 triliun.
Pemblokiran karena diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Iya benar PPATK memblokir rekening Pemprov Papua senilai Rp1,5 triliun," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dilansir dari iNews.id, Senin (16/1/2023).
Hasil analisis PPATK, kata dia, ada dugaan penyalahgunaan uang negara yang seharusnya diperuntukkan buat kesejahteraan masyarakat Papua.
"Ada indikasi uang negara yang diperuntukkan untuk saudara kita di Papua disalahgunakan peruntukannya," kata Natsir.
Terkait dugaan aliran dana Lukas Enembe yang mengalir ke gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), Natsir enggan berkomentar lebih jauh.
Dia hanya memastikan hasil pemeriksaan dan analisis PPATK soal aliran uang Lukas Enembe sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Hasil analisa dan pemeriksaan yang kita lakukan sudah disampaikan kepada penyidik. Ke mana dan dari mana saja uang itu mengalir, saya tidak dapat memberikan jawaban," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Editor : Muri Setiawan