Gubernur Papua Resmi Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio
Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Youtube KPK.

Menurut pantauan, Lukas Enembe diperlihatkan langsung dalam konferensi pers ini. Dia tampak memakai kursi roda. KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pakai Kursi Roda, Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK "

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network