JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas disangkakan dengan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Selain Lukas, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap.
Terkait kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
"Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait