Gubernur Papua Resmi Ditetapkan Tersangka atas Kasus Proyek Infrastruktur Senilai Rp41 Miliar

Arie Dwi Satrio
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Antara/ Humas Pemprov Papua.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas disangkakan dengan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Selain Lukas, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap. 

Terkait kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

"Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network