Gubernur Papua Resmi Ditetapkan Tersangka atas Kasus Proyek Infrastruktur Senilai Rp41 Miliar

Arie Dwi Satrio
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Antara/ Humas Pemprov Papua.

Dikatakannya, kasus ini bermula ketika Rijatono mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi. Namun, perusahaan tersebut diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi.

Rijatono kemudian melakukan lobi-lobi ke Lukas Enembe untuk mendapatkan proyek di Papua. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat. Singkat cerita, Rijatono mendapatkan proyek di Papua dari Lukas Enembe dengan janji akan memberikan sejumlah uang.

"Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," katanya.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network