Gubernur Papua Resmi Ditetapkan Tersangka atas Kasus Proyek Infrastruktur Senilai Rp41 Miliar

Arie Dwi Satrio
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Antara/ Humas Pemprov Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang didapatkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Resmi Umumkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1 Miliar "



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network