PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua Senilai Rp1,5 Triliun

Arie Dwi Satrio
PPATK memblokir rekening milik Pemprov Papua senilai Rp1,5 triliun, buntut penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Foto: Antara/ Humas Pemprov Papua.

Terkait dugaan aliran dana Lukas Enembe yang mengalir ke gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), Natsir enggan berkomentar lebih jauh.

Dia hanya memastikan hasil pemeriksaan dan analisis PPATK soal aliran uang Lukas Enembe sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Hasil analisa dan pemeriksaan yang kita lakukan sudah disampaikan kepada penyidik. Ke mana dan dari mana saja uang itu mengalir, saya tidak dapat memberikan jawaban," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono tersangka pemberi suap.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network