KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio
PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa.

JAKARTA, lintasbabel.id - Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK. KPK menolak permohonan itu dan meminta Lukas Enembe untuk hadir sesuai jadwal panggilan. 

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).

Menurutnya, KPK memastikan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) para saksi atau tersangka. Termasuk hak Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK ingin memeriksa kesehatan Lukas Enembe terlebih dahulu.

"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus memastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network