JAKARTA, lintasbabel.id - Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK. KPK menolak permohonan itu dan meminta Lukas Enembe untuk hadir sesuai jadwal panggilan.
"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).
Menurutnya, KPK memastikan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) para saksi atau tersangka. Termasuk hak Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK ingin memeriksa kesehatan Lukas Enembe terlebih dahulu.
"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus memastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait