Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang Gelar Sidang Lapangan Perkara Gugatan PT SMP Terhadap Pemkab Bangka

Irwan Setiawan
Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang Gelar Sidang Lapangan Perkara Gugatan PT SMP Terhadap Pemkab Bangka di lahan yang terletak di jalan Lintas Timur Desa Air Anyir Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan

Sementara, Kuasa Hukum yang dihadirkan oleh Pemkab Bangka, M. Taufik menjelaskan, standar pendirian bangunan dari sempadan jalan adalah 25 meter. Hal itu berdasarkan Perbup tentang RDTR Merawang. 

"Yang sisi ini berjarak 10,20 meter dan sebelahnya kanannya sekitar 13,90 meter," kata Taufik. 

 

 

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT SMP, Iwan Prahara, menyebutkan belum bisa memberikan tanggapannya perihal gugatan atas pembongkaran pagar panel beton yang dilayangkan oleh kliennya itu. 

"Tapi segala sesuatu akan kami sampaikan kesimpulan pada sidang selanjutnya," ungkapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network