Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang Gelar Sidang Lapangan Perkara Gugatan PT SMP Terhadap Pemkab Bangka
Sementara, Kuasa Hukum yang dihadirkan oleh Pemkab Bangka, M. Taufik menjelaskan, standar pendirian bangunan dari sempadan jalan adalah 25 meter. Hal itu berdasarkan Perbup tentang RDTR Merawang.
"Yang sisi ini berjarak 10,20 meter dan sebelahnya kanannya sekitar 13,90 meter," kata Taufik.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT SMP, Iwan Prahara, menyebutkan belum bisa memberikan tanggapannya perihal gugatan atas pembongkaran pagar panel beton yang dilayangkan oleh kliennya itu.
"Tapi segala sesuatu akan kami sampaikan kesimpulan pada sidang selanjutnya," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait