Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang Gelar Sidang Lapangan Perkara Gugatan PT SMP Terhadap Pemkab Bangka

Irwan Setiawan
Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang Gelar Sidang Lapangan Perkara Gugatan PT SMP Terhadap Pemkab Bangka di lahan yang terletak di jalan Lintas Timur Desa Air Anyir Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan

PANGKALPINANG, lintasbabel.id  - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, hari ini Selasa (19/7/2022), kembali menggelar sidang lanjutan kasus gugatan PT Sumber Mas Pratama (SMP) terhadap Pemkab Bangka, atas kewenangan pembongkaran pagar panel beton di lahan yang terletak di Jalan Lintas Timur, Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

 

 

Agenda sidang kali ini adalah dengan nomor perkara: 04/G/2022/PTUN.PGP atau penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak, menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat dan pemeriksaan setempat (PS). Hanya saja, saksi ahli pihak penggugat tidak hadir. 

Sebagaimana diketahui, pembongkaran pagar panel beton milik PT SMP itu karena dianggap berdiri di tanah pemerintah dan tak sesuai garis sempadan, selain tak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemkab Bangka. 

Dalam proses persidangan di lapangan, Ketua Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang Rory Yonaldi menanyakan perihal lokasi pembongkaran beberapa blok panel di objek perkara yang dibongkar oleh pihak Pemkab Bangka. 

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan untuk mengukur jarak antara pagar dengan badan jalan di objek sengketa pagar milik PT SMP maupun PT BCM. Pengukuran tersebut disaksikan langsung oleh kedua belah pihak. 

Setelah diukur jaraknya, keberadaan pagar milik PT SMP diketahui berjarak 10 meter dan sekitar 12 meter di dua blok berbeda. Sedangkan pagar milik PT BCM diketahui berjarak 26 meter dari as (tengah) jalan atau sempadan jalan. 

 

 

Adapun keberadaan pagar milik PT SMP diketahui terlebih dahulu dibangun di objek tersebut. Hal itu setelah Anggota Majelis Hakim meminta keterangan dari kedua pihak. 

Hanya saja, Pemkab Bangka dalam aturannya menetapkan batas yang seharusnya antara bangunan pagar dengan sempadan jalan yaitu minimal 25 meter. 

Usai sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dianggap cukup, Ketua Majelis Hakim Rory Yonaldi memutuskan sidang lapangan ditutup. 

"Maka sidang ini kita anggap cukup, maka dilanjutkan dengan agenda kesimpulan para kedua pihak pada hari Senin, 25 Juli. Dengan demikian sidang hari ini dianggap ditutup," kata Ketua Majelis Hakim. 

Sementara, Kuasa Hukum yang dihadirkan oleh Pemkab Bangka, M. Taufik menjelaskan, standar pendirian bangunan dari sempadan jalan adalah 25 meter. Hal itu berdasarkan Perbup tentang RDTR Merawang. 

"Yang sisi ini berjarak 10,20 meter dan sebelahnya kanannya sekitar 13,90 meter," kata Taufik. 

 

 

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT SMP, Iwan Prahara, menyebutkan belum bisa memberikan tanggapannya perihal gugatan atas pembongkaran pagar panel beton yang dilayangkan oleh kliennya itu. 

"Tapi segala sesuatu akan kami sampaikan kesimpulan pada sidang selanjutnya," ungkapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network