BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Wakil Bupati Bangka Barat (Babar), Bong Ming Ming menerima laporan dari masyarakat desa di Kecamatan Tempilang terkait dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT. Sawindo yang dilakukan diluar Hak Guna Usaha (HGU).
Diketahui PT. Sawindo memberikan titipan dana ke enam desa di Tempilang dari hasil perkebunan diluar HGU. Namun, pemerintah desa tidak berani menggunakan uang tersebut, karena takut menjadi masalah dikemudian hari.
"Kemarin perwakilan kepala desa terkait mengadu, menyampaikan ke saya terkait dana yang dititipkan selama ini, mereka khawatir menggunakannya, terus kejelasan status lahan 370 hektare itu seperti apa," kata Bong Ming Ming, Rabu (8/3/2023).
Menanggapi permasalahan tersebut, Bong Ming Ming menyampaikan dilakukan rapat bersama intansi terkait dan sudah dibenarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa lahan 370 hektare itu berada diluar HGU PT Sawindo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait