PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah dalam bentuk Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor 40 Tahun 1996, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda mendengar keterangan terdakwa, Senin (25/7/2022). Dalam persidangan, terdakwa Bastian Zulkifli, malah membantah keterangannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Ada beberapa poin BAP yang dibantah Bastian, padahal BAP tersebut telah ditandatanganinya sendiri. Diantara poin bantahan tersebut, terkait penandatanganan SKHUAT dilakukan empat hingga lima hari setelah surat diterbitkan. Melainkan dua minggu setelah surat diterbitkan.
"Saya ke kantor kecamatan itu setelah mendapat tanda tangan istri saya, Haji Hormen, Iskandar baru kekantor camat," ujar Bastian.
Atas perbedaan antara BAP dan keterangan terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Mulyadi lalu mempertanyakan kondisi kesehatan Bastian saat di BAP.
"Ada banyak sekali yang kurang cocok. Sedangkan dipenyidikan setelah dua hari kemudian langsung ke kecamatan, baru minta keterangan saksi. Saudara terdakwa waktu memberi keterangan apakah sehat atau gimana? keterangan sudah dibacakan? Artinya keterangan tidak ada paksaan, memang keluar dari saudara?," tanya Hakim Ketua.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait