Perkara Dugaan Pemalsuan SKHUAT, Terdakwa Bastian Bantah BAP-nya Sendiri

Haryanto
Terdakwa Bastian memberikan keterangan secara online dari Lapas Tuatunu Pangkalpinang. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Hakim kemudian menanyakan kembali pada saksi ahli, apakah ada pendapat tentang tanda tangan tidak langsung, serta stampel produk printer yang dibubuhkan pada SKHUAT berdasarkan keterangan ahli forensik. 

"Terkait SKHUAT ada hasil uji forensik yang mengatakan bahwa tanda tangan camat, bukan tanda tangan langsung dan kemudian stampel kecamatan yang ada di SKHUAT hasil produk printer. Apakah substansi surat tersebut dikatakan asli atau tidak palsu," ujar majelis. 

"Itu kewenangan ahli forensik," ucap saksi ahli.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network