Hakim kemudian menanyakan kembali pada saksi ahli, apakah ada pendapat tentang tanda tangan tidak langsung, serta stampel produk printer yang dibubuhkan pada SKHUAT berdasarkan keterangan ahli forensik.
"Terkait SKHUAT ada hasil uji forensik yang mengatakan bahwa tanda tangan camat, bukan tanda tangan langsung dan kemudian stampel kecamatan yang ada di SKHUAT hasil produk printer. Apakah substansi surat tersebut dikatakan asli atau tidak palsu," ujar majelis.
"Itu kewenangan ahli forensik," ucap saksi ahli.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait