Bastian Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di Bangka, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Haryanto
Sidang putusan terdakwa Bastian Zulkifli dalam kasus pemalsuan surat tanah SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Bastian Zulkifli terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bangka, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (30/8/2022). Bastian belum melakukan upaya hukum lainnya terkait putusan tersebut. 

Bastian Zulkifli dalam perkara tersebut, mengklaim memiliki lahan seluas 35 hektar di Jalan Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Klaim tersebut, berdasarkan Surat Kuasa Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor 40 Tahun 1996. Namun berdasarkan fakta persidangan surat tersebut ternyata hasil rekayasa alias palsu. 

"Menyatakan terdakwa Doktor Bastian Zulkifli terbukti telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Menjatuhkan terdakwa pidana selama 2 tahun 6 bulan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti surat tanah disita untuk dimusnahkan," kata Majelis Hakim Mulyadi, membaca putusan. 

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tirta tersebut, Majelis Hakim didampingi hakim anggota yakni Wisnu Widodo dan Dedek. 

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network