Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang.
Penasehat Hukum Bastian, Ibrahim mengatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mengambil langkah Hukumbselanjut atas putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir dulu untuk upaya selanjutnya. Kami diberi waktu selama tujuh hari, waktu itu akan digunakan untuk mengambil sikap, apakah kita menerima atau menolak," kata Ibrahim.
Menurutnya proses masih panjang, masih ada upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali.
" Ya 2 tahun 6 bulan, kami masih berpendapat putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta dipersidangan. Kami harus tetap mengambil upaya hukum, putusan ini belum inkrah," ucapnya.
Atas putusan Majelis Hakim, pihak PT BCM yang diwakili H. Azan Abdullah mengaku menghormati putusan tersebut.
"Intinya kami menghormati putusan hakim," ujar H. Azan Abdullah.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait