Bastian Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di Bangka, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Haryanto
Sidang putusan terdakwa Bastian Zulkifli dalam kasus pemalsuan surat tanah SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang. 

Penasehat Hukum Bastian, Ibrahim mengatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mengambil langkah Hukumbselanjut atas putusan tersebut. 

"Kami pikir-pikir dulu untuk upaya selanjutnya. Kami diberi waktu selama tujuh hari, waktu itu akan digunakan untuk mengambil sikap, apakah kita menerima atau menolak," kata Ibrahim. 

Menurutnya proses masih panjang, masih ada upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. 

" Ya 2 tahun 6 bulan, kami masih berpendapat putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta dipersidangan. Kami harus tetap mengambil upaya hukum, putusan ini belum inkrah," ucapnya. 

Atas putusan Majelis Hakim, pihak PT BCM yang diwakili H. Azan Abdullah mengaku menghormati putusan tersebut. 

"Intinya kami menghormati putusan hakim," ujar H. Azan Abdullah. 

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network