Bastian Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di Bangka, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Haryanto
Sidang putusan terdakwa Bastian Zulkifli dalam kasus pemalsuan surat tanah SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Menurut H Azan selain kasus ini, terdakwa juga masih ada kasus lain dengan pihak PT. BCM yang kini sedang bergulir di Mabes Polri.

"Terdakwa ini masih ada perkara dengan pihak kami yang saat ini sedang bergulir di Mabes Polri. Dia menjual lahan PT BCM dengan landasan surat tanah Tahun 1993," katanya. 

Azan Abdullah mengatakan, dengan adanya putusan pengadilan ini, setidaknya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli. 

"Sebaiknya dapat memastikan keabsahan surat menyurat agar tidak mengalami kerugian baik materil maupun moril, karena kasus seperti ini menyita banyak waktu dan tenaga," tuturnya.

Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network