Menurut H Azan selain kasus ini, terdakwa juga masih ada kasus lain dengan pihak PT. BCM yang kini sedang bergulir di Mabes Polri.
"Terdakwa ini masih ada perkara dengan pihak kami yang saat ini sedang bergulir di Mabes Polri. Dia menjual lahan PT BCM dengan landasan surat tanah Tahun 1993," katanya.
Azan Abdullah mengatakan, dengan adanya putusan pengadilan ini, setidaknya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli.
"Sebaiknya dapat memastikan keabsahan surat menyurat agar tidak mengalami kerugian baik materil maupun moril, karena kasus seperti ini menyita banyak waktu dan tenaga," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait