Menurut Bastian, perbedaan keterangan antara persidangan dengan BAP lantaran waktu BAP dibacakan ia yang didampingi kuasa hukum tidak mendengar secara penuh, karena dipanggil-panggil penyidik.
"Saya ingin memperbaiki pernyataan, waktu itu saya tidak konsen, karena saya dipanggil-panggil penyidik," kata Bastian.
Selain mendengarkan keterangan saksi terdakwa, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi ahli tindak pidana yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, yakni Prof. Dr. Said Karim, SH. MH, MSi Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Dalam keterangannya, saksi ahli menuturkan akan menjadi sesat jika SKHUAT milik terdakwa Bastian dinyatakan palsu hanya karena tidak teregister.
"Berkenaan surat SKHUAT ini, karena tidak ada atau tidak ada buku register sehingga surat diduga palsu, itu kesimpulan sesat," ucap Said.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait