Buntut Pembongkaran Pagar Panel Beton, Pemkab Bangka Digugat ke PTUN Pangkalpinang oleh PT SMP

Haryanto
Sidang gugatan PT SMP terhadap Pemkab Bangka di PTUN Kota Pangkalpinang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh pihak penggugat yakni PT SMP. (Foto: Istiomewa)

"Tidak ada, tidak ada," jawab saksi yang dihadirkan, Parulian.

Namun setelah itu, Parulian mengaku soal surat menyurat terkait di lahan perusahaan tersebut  bahwa dirinya lah yang mengurus hingga diminta melakukan pengawasan soal lahan yang diperintahkan oleh Deni Wijaya.

Tak hanya itu, diduga kian terdesak atas pertanyaan-pertanyaan hakim, Parulian akhirnya mengaku bekerja sebagai freelance dari pihak PT SMP atas jasanya mengurus surat atas lahan tersebut.

Bahkan diakuinya, dia telah menerima penghasilan atau menerima uang komisi dari PT SMP, meski awalnya hal tersebut sempat disangkal olehnya.

"Apakah pekerjaan freelance tadi soal surat menyurat atau dengan PT SMP?" tanya Hakim, Alponteri Sagala.

"Iya Pak, ada. Macam-macam dikerjakan seperti surat-surat, mengawasi misalnya, itu saja," kata Parulian, dimana juga diakuinya pekerjaan freelance itu dilakoninya saat masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network