Buntut Pembongkaran Pagar Panel Beton, Pemkab Bangka Digugat ke PTUN Pangkalpinang oleh PT SMP

Haryanto
Sidang gugatan PT SMP terhadap Pemkab Bangka di PTUN Kota Pangkalpinang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh pihak penggugat yakni PT SMP. (Foto: Istiomewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten Bangka digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang oleh PT Sumber Mas Pratama (SMP), terkait kegiatan pembongkaran pagar panel beton di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut diajukan ke PTUN Pangkalpinang dengan nomor perkara 5/G/2022/PTUN.PGP, dan pada hari Rabu (15/6/2022) dilakukan agenda pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh pihak penggugat yakni PT SMP.


 

Hanya saja, dalam jalannya persidangan, Parulian, selaku saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum PT SMP, sempat ditegur oleh Majelis Hakim lantaran membuat pernyataan yang membingungkan dan tidak konsisten dari satu jawaban ke jawaban yang lainnya.

Parulian awalnya mengaku tidak ada hubungan atau pekerjaan dengan pihak penggugat yaitu PT SMP. Hal itu lantas dipertanyakan Majelis Hakim saat sesi pertama akan dimulainya persidangan.

"Ada hubungan pekerjaan, digaji, ada hubungan keluarga?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rory Yonaldi, saat pemeriksaan identitas para saksi yang dihadirkan oleh pihak PT SMP. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network