Keberadaan saksi tersebut bahkan ditanyakan ingin melanjutkan kesaksiannya alias mengundurkan diri saat itu. Hal itu dikarenakan setelah saksi yang dihadirkan ternyata memiliki hubungan pekerjaan dengan pihak penggugat.
Saat ditanyai apa kepentingan yang bersangkutan atas lahan tersebut, mengingat dari pengakuan sebelumnya saksi mengetahui soal jual beli lahan dari Ellyati Bastian dengan PT SMP di tahun 2014.
"Jadi, waktu mengajukan sertifikat itu. Sempat saya tunda waktu itu, karena tidak ada izin lokasinya," ungkapnya.
Berbeda halnya dengan saksi lainnya yang dihadirkan yakni Ronaldi, yang mengaku telah mengetahui status kepemilikan lahan itu milik Bastian saat usianya masih 9 tahun.
"Tahu lah, saya lahir disitu. Saya lahir tahun '85. Tahu, itu punya Bastian, kita tahu karena kita juga lahirnya di situ, Dusun Temberan. Perkiraan tahun '94 milik Bastian," ujar Ronaldi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait