Buntut Pembongkaran Pagar Panel Beton, Pemkab Bangka Digugat ke PTUN Pangkalpinang oleh PT SMP

Haryanto
Sidang gugatan PT SMP terhadap Pemkab Bangka di PTUN Kota Pangkalpinang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh pihak penggugat yakni PT SMP. (Foto: Istiomewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten Bangka digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang oleh PT Sumber Mas Pratama (SMP), terkait kegiatan pembongkaran pagar panel beton di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut diajukan ke PTUN Pangkalpinang dengan nomor perkara 5/G/2022/PTUN.PGP, dan pada hari Rabu (15/6/2022) dilakukan agenda pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh pihak penggugat yakni PT SMP.


 

Hanya saja, dalam jalannya persidangan, Parulian, selaku saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum PT SMP, sempat ditegur oleh Majelis Hakim lantaran membuat pernyataan yang membingungkan dan tidak konsisten dari satu jawaban ke jawaban yang lainnya.

Parulian awalnya mengaku tidak ada hubungan atau pekerjaan dengan pihak penggugat yaitu PT SMP. Hal itu lantas dipertanyakan Majelis Hakim saat sesi pertama akan dimulainya persidangan.

"Ada hubungan pekerjaan, digaji, ada hubungan keluarga?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rory Yonaldi, saat pemeriksaan identitas para saksi yang dihadirkan oleh pihak PT SMP. 

"Tidak ada, tidak ada," jawab saksi yang dihadirkan, Parulian.

Namun setelah itu, Parulian mengaku soal surat menyurat terkait di lahan perusahaan tersebut  bahwa dirinya lah yang mengurus hingga diminta melakukan pengawasan soal lahan yang diperintahkan oleh Deni Wijaya.

Tak hanya itu, diduga kian terdesak atas pertanyaan-pertanyaan hakim, Parulian akhirnya mengaku bekerja sebagai freelance dari pihak PT SMP atas jasanya mengurus surat atas lahan tersebut.

Bahkan diakuinya, dia telah menerima penghasilan atau menerima uang komisi dari PT SMP, meski awalnya hal tersebut sempat disangkal olehnya.

"Apakah pekerjaan freelance tadi soal surat menyurat atau dengan PT SMP?" tanya Hakim, Alponteri Sagala.

"Iya Pak, ada. Macam-macam dikerjakan seperti surat-surat, mengawasi misalnya, itu saja," kata Parulian, dimana juga diakuinya pekerjaan freelance itu dilakoninya saat masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel.

Keberadaan saksi tersebut bahkan ditanyakan ingin melanjutkan kesaksiannya alias mengundurkan diri saat itu. Hal itu dikarenakan setelah saksi yang dihadirkan ternyata memiliki hubungan pekerjaan dengan pihak penggugat.

Saat ditanyai apa kepentingan yang bersangkutan atas lahan tersebut, mengingat dari pengakuan sebelumnya saksi mengetahui soal jual beli lahan dari Ellyati Bastian dengan PT SMP di tahun 2014.

"Jadi, waktu mengajukan sertifikat itu. Sempat saya tunda waktu itu, karena tidak ada izin lokasinya," ungkapnya.

Berbeda halnya dengan saksi lainnya yang dihadirkan yakni Ronaldi, yang mengaku telah mengetahui status kepemilikan lahan itu milik Bastian saat usianya masih 9 tahun. 

"Tahu lah, saya lahir disitu. Saya lahir tahun '85. Tahu, itu punya Bastian, kita tahu karena kita juga lahirnya di situ, Dusun Temberan. Perkiraan tahun '94 milik Bastian," ujar  Ronaldi.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network