get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu di Pangkalpinang

Rabu, 11 Desember 2024 | 22:23 WIB
header img
Tersangka pengedar sabu bersama 1,5 kilogram narkoba yang diamankan Polda Babel. Foto: Istimewa.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan merupakan komitmen jajarannya dalam memberantas serta mewujudkan Bangka Belitung bersih dari narkoba.

Terlebih, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan pihaknya jelang akhir tahun 2024 dan telah menyelamatkan kurang lebih 15 ribu nyawa generasi muda dari bahaya narkoba.

"Ini ketegasan dan komitmen kita jajaran Ditresnarkoba Polda Babel. Seperti yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo kemarin pada saat pemusnahan barang bukti di Mapolda bahwa Polda Babel siap mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut