Grebek Rumah 2 Pemain Narkoba di Toboali, Polisi Temukan 10,64 Gram Sabu

Saat ini kata dia, kedua tersangka sudah diamankan di Sel tahanan Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
"Untuk tersangka AH disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 Ayat 1, Sedangkan tersangka JP disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 Ayat 2 yang keduanya terancam penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika dicurigai adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di lingkungan masing-masing agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Informasi dari masyarakat sangat kami perlukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan