get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Bawa 26,38 Gram Sabu, Pemuda Ini Diamankan Satuan Restik Polres Bangka Tengah

Jum'at, 03 November 2023 | 20:13 WIB
header img
Tersangka Dandi ditangkap Satrestik Polres Bangka Tengah, lantaran membawa narkotika jenis sabu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Sementara itu, Iptu Doni Nopriadi, S.H selaku Kasat Narkoba Polres Bateng saat dikonfirmasi turut membenarkan perihal ungkap kasus tersebut, dan untuk saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bateng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku Dandi serta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan memang barang bukti yang kita amankan cukup banyak juga, ada 1 paket besar serta 70 paket kecil yang berat total sebanyak 26,38 gram," ujarnya. 

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ucap Iptu Doni.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut