get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Bawa 26,38 Gram Sabu, Pemuda Ini Diamankan Satuan Restik Polres Bangka Tengah

Jum'at, 03 November 2023 | 20:13 WIB
header img
Tersangka Dandi ditangkap Satrestik Polres Bangka Tengah, lantaran membawa narkotika jenis sabu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Tengah (Bateng) melalui Satuan Restik kembali mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini barang haram seberat 26,38 gram tersebut, diamankan dari tangan Dandi, warga Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bateng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel), pada Jumat (03/11/2023).

"Jadi, tadi siang tim Satuan Restik Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap satu perkara penyalahgunaan narkotika, pelaku diamankan sekitar pukul 10.30 WIB, saat pelaku Dandi berada di belakang perumahan warga bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu," ujar Plt. Kasi Humas Polres Bateng, IPDA. Agung Ribowo seijin Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH.

Agung menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Pelaku sendiri dapat diungkap berdasarkan informasi yang diterima oleh Satuan Restik Polres Bangka Tengah dan setelah melakukan penyelidikan tim menemukan seorang pemuda di sebuah tanah kosong di belakang rumah warga dan mempunyai ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Benar saja, setelah diamankan dan dilakukan pengeledahan terhadap barang dan badan pelaku, anggota kita menemukan barang bukti 1 paket besar dan 70 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut