BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan seorang pemuda berinisial RS (27). Warga Desa Air Putih, Kecamatan Mentok itu diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Teguh Prasetio menyampaikan RS diringkus lantaran diduga menanam ganja di dekat Hutan Bukit Menumbing tepatnya di Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Dari tangan RS, Teguh mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa belasan ganja, cangkul, dan jerigen air.
"Usai melakukan penyelidikan kami temukan tanaman ganja di kebun milik Jhoni (orang tua RS) yang beralamat di Desa Airputih. Setelah melakukan pendalaman kami amankan RS dengan barang bukti 19 batang ganja di kebun tersebut," ujar Iman Teguh Prasetio, Senin (25/9/2023).
Editor : Muri Setiawan