Tanam Ganja untuk Dikonsumsi, Pemuda di Bangka Barat Dibekuk Polisi
Senin, 25 September 2023 | 17:07 WIB
Pelaku menanam ganja tanpa sepengetahuan orang tuanya Jhoni, di lahan kosong di sekitar perkebunan orangtuanya.
Atas perbuatan pelaku diancam pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Editor : Muri Setiawan