Apes! Gara-Gara Ban Bocor, DPO Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Dibekuk Petugas Usai 5 Bulan Buron

Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 tersebut, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp5.468.860.000,00.
Istilah Sepandai-pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga sepertinya kini sedang dialami oleh Bom-Bom. Pelariannya ke luar Babel akhirnya berhasil diungkap, dan kini Bom-Bom akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari informasi yang beredar, Bom-Bom disebut-sebut berperan sebagai pihak yang menginisiasi tindakan korupsi pada kasus tersebut. Selain Bom-Bom, satu lagi tersangka berinisial S yang juga dikabarkan mendapat jatah terbanyak dari hasil korupsi tersebut.
Editor : Muri Setiawan