PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Hari sial atau apes tidak ada di kalender. Begitulah pameo yang berkembang di publik saat ini. Kesialan bisa menimpa siapa saja, tak terkecuali bagi seorang pelarian alias buronan atau DPO kasus tipikor lahan transmigrasi yang satu ini.
Eks Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, bernama Ariandi Pramana Alias Bom-Bom ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung. Bom-Bom ditangkap setelah jadi buronan selama 5 bulan.
Sialnya, Bom-Bom dibekuk gara-gara kendaraan yang ditumpanginya mengalami ban bocor.
Bom-Bom merupakan tersangka Korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus, Bangka Barat, bersama 5 rekannya yang saat ini dalam proses persidangan.
"Tersangka ditangkap kemarin hari Selasa 8 Agustus 2023 Pukul 08.00, pagi di Pasar Gintung, Kota Bandar Lampung oleh Tim Tabur Kejagung saat ingin menambal ban," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Beltiung, Fadil Regan, dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023) di Kantor Kejati Babel.
Editor : Muri Setiawan