PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung (BNNP) Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 158.17 gram di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, pada Sabtu (10/6/2023) malam. Hasilnya satu orang asal Batam Kepulauan Riau, diamankan petugas.
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yaitu melibatkan Bea Cukai Pangkalpinang, Polda Babel, Polsek Bukit Intan dan Avsec Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Saat penangkapan Tim Gabungan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial TC (30).
Kepala BNNP Babel, Brigjend Pol Zainul Muttaqien mengatakan pelaku merupakan seorang kurir sabu antar Sumatera, Batam, Pangkalpinang.
"Tim Gabungan berhasil melakukam pengejaran dan penangkapan terhadap target seorang jaringan Batam yang membawa Narkoba jenis Sabu dengan modus disembunyikan dalam dubur dan sela paha dari rute Bandara Batam, Bandara Jakarta dan Bandara Babel," kata Zainul, Minggu (11/6/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan barang haram tersebut, dibawa pelaku dari Batam yang rencananya akan diedarkan di Bangka Belitung.
Agar bisa mengelabui petugas di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pelaku memalsuka identitas pribadinya baik KTP maupun tiket pesawat.
"Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan identitas dan membawa Narkoba jenis Sabu, dengan caranya dibagi menjadi 3 bungkus yang dipacking dengan dibalut oleh plastik licin ke dalam dubur, plastik berlapis-lapis, tujuannya supaya tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara," ujarnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga berusaha ingin mengelabui petugas saat tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang dengan memindahkan barang haram tersebut ke arah paha dan ransel. Namun aksi pelaku diketahui petugas dan pelaku berhasil diamankan.
"Pada saat tertangkap tadi malam di Bandara Depati Amir Pangkalpinang tersangka juga sempat berupaya melakukan perlawanan, namun dapat ditangani Petugas. Setelah diringkus, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, didapatkan hasil, bahwa benar pelaku menyimpan 3 bungkus Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 158.17 gram di dalam tasnya," ujarnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai serta boarding pas
"Dapat kami jelaskan pula, bahwasanya dari kejadian tersebut, BNN Provinsi Babel berhasil menyelamatkan 1.264 jiwa dari bahaya Narkotika," tuturnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Babel untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2).UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan