BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Barat melakukan pemusnahan hasil sitaan kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan ialah narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Diketahui dari kasus tersebut, Polres Bangka Barat juga mengamankan dua orang pelaku yakni Dika (26) dan Sien (27).
Pemusnahan hasil sitaan itu dilaksanakan di Mapolres Bangka Barat pada Kamis (4/4/2024) pagi. Kegiatan tersebut diikuti oleh Dirresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan BNNP Bangka Belitung dan unsur forkopimda Bangka Barat.
Editor : Muri Setiawan