Selundupkan Sabu ke Bangka, Pria Asal Batam Dibekuk di Bandara Depati Amir Pangkalpinang
Minggu, 11 Juni 2023 | 18:43 WIB
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai serta boarding pas
"Dapat kami jelaskan pula, bahwasanya dari kejadian tersebut, BNN Provinsi Babel berhasil menyelamatkan 1.264 jiwa dari bahaya Narkotika," tuturnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Babel untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2).UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan