Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan Sabu ke Bangka, Pria Asal Batam Dibekuk di Bandara Depati Amir Pangkalpinang

Minggu, 11 Juni 2023 | 18:43 WIB
  • author Irwan Setiawan
Selundupkan Sabu ke Bangka, Pria Asal Batam Dibekuk di Bandara Depati Amir Pangkalpinang
TC, pelaku yang tertangkap petugas di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, saat akan menyelundupan sabu ke Pulau Bangka. Foto: Istimewa.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai serta boarding pas 

"Dapat kami jelaskan pula, bahwasanya dari kejadian tersebut, BNN Provinsi Babel berhasil menyelamatkan 1.264 jiwa dari bahaya Narkotika," tuturnya. 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Babel untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2).UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut