Melihat hal tersebut, petugas datang dan menanyakan laki-laki tersebut, yang ternyata adalah orang suruhan yang diperintahkan untuk menjemput pelaku LU guna mengantarkannya ke Kota Pangkalpinang.
"Laki-laki tersebut tidak tahu apa yang dibawa oleh pelaku karena tidak berhubungan langsung dan tidak kenal dengan pelaku, melainkan hanya dibayar oleh seseorang yang menyuruhnya mengantarkan seorang perempuan ke Pangkalpinang," katanya.
Pelaku LU sendiri diberikan uang jalan sebesar Rp600 ribu untuk mengantarkan ganja tersebut sampai ke Babel.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk anak pelaku yang masih kecil, akan kami upayakan untuk diantarkan kepada keluarganya di Sumatera Selatan, karena anak ini hanya korban dari ibunya yang menjanjikannya pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan. Dan si anak juga masih duduk di Sekolah Dasar kelas 3," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan