"Sedangkan untuk seorang laki-laki yang hendak mengantarkan pelaku LU ke Pangkalpinang, masih dalam status kita amankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah yang bersangkutan ada kaitannya dengan pelaku atau tidak," ujarnya lagi.
Selain mengamankan 7,5 kg ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 2 unit HP Vivo, sisa uang jalan sejumlah Rp50 ribu, tiket penumpang kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Api-Api, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio M3 dengan nopol BN 5994 RE.
"Untuk Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kombespol Dinnar.
Dia mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 45.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Pengungkapan ini adalah wujud sinergitas aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mewujudkan Babel Bersinar (Bersih dari Narkoba)- WAR ON DRUGS AND SPEED UP NEVER LET UP," katanya.
Editor : Muri Setiawan