get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Miliki 1,89 Gram Sabu, Yana Dibekuk Polisi di Kontrakan

Selasa, 29 Juni 2021 | 19:07 WIB
header img
Barang bukti sabu milik tersangka Yana yang berhasil diamankan Polres Bangka Tengah. Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Miliki Narkoba jenis sabu seberat 1,89 gram, Yana terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Yana tak berkutik saat petugas berhasil membuktikan barang haram tersebut dikontrakannya ketika digeledah Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah pada Minggu (27/06/2021) dini hari pukul 03.00 WIB lalu. 

"Tersangka kita amankan di rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Raya Sungai Selan Rt.08, Desa Keretak, Kec. Sungai Selan, kemudian tersangka dan seluruh BB dibawa ke Mapolres Bateng," ujar Iptu Guntur, Selasa (29/6/2021).

Tersangka yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap dengan beberapa barang bukti (BB), diantaranya dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening.

"Untuk BB lainnya ada satu paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, satu bal plastik strip bening kosong, satu buah plastik pempes merk merries, dan satu buah handphone merk Oppo warna merah beserta simcard," ujar Iptu Guntur.

Usai diamankan pihaknya pun langsung melakukan tindakan pengecekan urine dan dilakukan proses sidik lebih lanjut kepada tersangka.

"Tersangka ini dikenakan sanksi Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," ujar Iptu Guntut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut