get app
inews
Aa Text
Read Next : Simpan 37 Paket Sabu di Rumah, Pria di Bangka Ditangkap Polisi

Polda Babel Sita 21,6 Kg Ganja Saat Gerebek Rumah Pemuda di Bangka Tengah

Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:22 WIB
header img
Bandar narkoba bersama barang bukti 21 kg ganja usai ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Babel. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di Kabupaten Bangka Tengah. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AN alias Andre (23) beserta barang bukti ganja seberat 21,6 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekira pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan peran sebagai pengedar sekaligus penguasa barang haram tersebut.

"Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN alias Andre di kediamannya di wilayah Kelurahan Dul. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket besar yang diduga berisi ganja," ujar Agus, Jumat (12/6/2026).

Dia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 27 paket besar berwarna cokelat yang diduga berisi ganja, satu kotak besar serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

"Dari hasil penimbangan, total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 21.600 gram atau 21,6 kilogram. Barang bukti tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Agus menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Babel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, terkait dugaan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I. Polisi masih mendalami asal-usul serta tujuan distribusi puluhan kilogram ganja tersebut.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut