get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Pasutri yang Edarkan Sabu di Camp TI Ternyata Baru 3 Minggu Menikah

Selasa, 21 Februari 2023 | 20:30 WIB
header img
Sepasang suami istri yakni IJ (30) dan LN (38), belum genap satu bukan melangsungkan pernikahan mereka. Mereka ditangkap polisi karena mengedarkan sabu di camp TI. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bangka, Sabtu (18/2/2023) kemarin, ternyata baru 3 minggu melangsungkan pernikahan. Keduanya diringkus Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, saat berada di sebuah Camp TI Desa Berbura Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Sepasang suami istri yakni IJ (30) dan LN (38), belum genap satu bukan melangsungkan pernikahan mereka. 

Menurut pengakuan LN yang merupakan istri dari IJ, dirinya yang berperan dalam mengedarkan paket narkoba jenis sabu tersebut.

"Paket sabu ini saya ambil dari Palembang, sampai di sini (Bangka) paket sabu tersebut saya pisah-pisah ke plastik strep, untuk dijual seharga 150 ribu per paket, baru sempat dijual sebanyak 5 paket, yang lainnya belum, keburu ditangkap polisi," kata LN.

LN juga mengaku, paket sabu sebanyak 28,23 Gram yang ia beli tersebut dipisah kembali menjadi 107 paket dengan menggunakan plastik strip. Rencananya bakal dijual kepada pembeli dengan cara datang ke Camp TI dimana mereka tinggal.

"Setelah saya timbang dan dipisahkan, saya suruh suami saya yang jual, biasanya pembeli datang ke Camp TI untuk beli," katanya.

Di hadapan polisi, tersangka LN mengaku, tergiur dengan bisnis jual beli sabu ini lantaran menghasilkan untung yang besar.

"Dulu pernah pas sebelum menikah sama IJ saya jual juga, dapet keuntungan 5 juta rupiah, makanya dengan keuntungan tersebut membuat saya tergiur," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) yang diduga mengedar narkoba jenis sabu di sebuah Camp TI di Desa Berbura Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Sabtu (18/2/2023) pagi.

Selain mengamankan pasutri yakni IJ dan LN, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkiba jenis sabu seberat 28.23 gram.

"Sabtu pagi kemarin kita ada menangkap IJ als Ijal dan LN dengan barang bukti shabu 28.23 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi.

Iptu Deni mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IJ berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Berbekal informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba bergerak cepat dan menangkap pelaku IJ alias Ijal dan LN. Dari hasil penangkapan mendapatkan barang bukti sabu yang sudah siap edar, dengan total berat barang bukti sebanyak 28.23 gram," ujarnya.

Dijelaskan kasat, sepasang suami istri ini mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara menunggu para pembeli datang ke sebuah Camp TI dimana mereka tinggal.

"Dari perbuatan pelaku Pasutri IJ dan LN  diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2  Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika," kata Kasat.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut