Pasutri yang Edarkan Sabu di Camp TI Ternyata Baru 3 Minggu Menikah

Iptu Deni mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IJ berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berbekal informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba bergerak cepat dan menangkap pelaku IJ alias Ijal dan LN. Dari hasil penangkapan mendapatkan barang bukti sabu yang sudah siap edar, dengan total berat barang bukti sebanyak 28.23 gram," ujarnya.
Dijelaskan kasat, sepasang suami istri ini mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara menunggu para pembeli datang ke sebuah Camp TI dimana mereka tinggal.
"Dari perbuatan pelaku Pasutri IJ dan LN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika," kata Kasat.
Editor : Muri Setiawan