get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Pasutri yang Edarkan Sabu di Camp TI Ternyata Baru 3 Minggu Menikah

Selasa, 21 Februari 2023 | 20:30 WIB
header img
Sepasang suami istri yakni IJ (30) dan LN (38), belum genap satu bukan melangsungkan pernikahan mereka. Mereka ditangkap polisi karena mengedarkan sabu di camp TI. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.

Di hadapan polisi, tersangka LN mengaku, tergiur dengan bisnis jual beli sabu ini lantaran menghasilkan untung yang besar.

"Dulu pernah pas sebelum menikah sama IJ saya jual juga, dapet keuntungan 5 juta rupiah, makanya dengan keuntungan tersebut membuat saya tergiur," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) yang diduga mengedar narkoba jenis sabu di sebuah Camp TI di Desa Berbura Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Sabtu (18/2/2023) pagi.

Selain mengamankan pasutri yakni IJ dan LN, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkiba jenis sabu seberat 28.23 gram.

"Sabtu pagi kemarin kita ada menangkap IJ als Ijal dan LN dengan barang bukti shabu 28.23 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut