Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu, Suami Istri di Bangka Diringkus Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka 

Senin, 20 Februari 2023 | 18:22 WIB
  • author Muhamad Maulana
Edarkan Sabu, Suami Istri di Bangka Diringkus Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka 
Pasangan suami istri saat ditangkap Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, karena mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 28.23 gram. Foto: Istimewa.

Dijalaskan kasat, sepasang suami istri ini mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara menunggu para pembeli datang ke sebuah Camp TI di mana mereka tinggal.

"Dari perbuatan pelaku, pasutri IJ dan LN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2  Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat.

Tersangka berikut barang bukti saat ini berada di Mapolres Bangka.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut