get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Edarkan Sabu, Suami Istri di Bangka Diringkus Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka 

Senin, 20 Februari 2023 | 18:22 WIB
header img
Pasangan suami istri saat ditangkap Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, karena mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 28.23 gram. Foto: Istimewa.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap petugas di sebuah Camp TI (Tambang Inkonvensional) timah di Desa Berbura Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (18/2/2023) pagi.


Barang bukti yang turut diamankan bersama pasangan suami istri saat ditangkap Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, karena mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 28.23 gram. Foto: Istimewa.
 

Pasangan suami istri itu adalah IJ (30) an LN (38). Selain keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 28.23 gram.

"Sabtu pagi, kita ada menangkap IJ als Ijal dan LN dengan barang bukti shabu 28.23 gram," ujar Iptu Deni, Senin (20/2/2023). 

Iptu Deni Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IJ berawal dari informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

"Berbekal informasi tersebut, Tim gradak Sat Narkoba bergerak cepat dan menangkap pelaku IJ alias Ijal dan LN. Dari hasil penangkapan, mendapatkan barang bukti sabu yang sudah siap edar, dengan total berat barang bukti sebanyak 28.23 gram," ujarnya.

Dijalaskan kasat, sepasang suami istri ini mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara menunggu para pembeli datang ke sebuah Camp TI di mana mereka tinggal.

"Dari perbuatan pelaku, pasutri IJ dan LN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2  Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat.

Tersangka berikut barang bukti saat ini berada di Mapolres Bangka.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut