Tersangka, saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," ucapnya.
Ia juga mengingatkan kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan, untuk segera berhenti karena Satres Narkoba Polres Bangka Selatan akan terus melakukan penindakan.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi, jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika.
Editor : Muri Setiawan