get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 9 Paket Sabu, IRT di Gang Apel Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Pemuda di Toboali Dibekuk Polisi

Senin, 18 Oktober 2021 | 19:39 WIB
header img
Tersangka RY saat diamankan Polisi. (foto: Istimewa)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel), kembali membekuk seorang terduga pelaku pengedar nakotika jenis Sabu berinisial RY (20), warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan, bersama barang bukti sabu sebanyak 9 paket sabu dengan berat bruto 8,59 gram.

RY ditangkap dikediamannya di Jalan Sederhana Gang Kayu Manis, Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (15/10/2021),
setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, barang bukti sabu yang ditemukan tersebut terdiri 7 paket besar dan 2 paket kecil.

"Setelah diselidiki dan ditangkap, ternyata benar di kediaman tersangka ditemukan sabu 7 paket besar dan 2 paket kecil dengan jumlah bruto 8,59 gram," katanya, Senin (18/10/2021).

Selain itu, kata Iptu Husni, anggotanya juga mengamankan barang bukti lain seperti  1 unit timbangan digital, 1 bal plastik kosong, 1 buah pirek kaca, 1 buah korek api gas, 1 unit HP android, 1 buah kotak rokok, dan uang tunai Rp100 ribu.

Tersangka, saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," ucapnya.

Ia juga mengingatkan kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan, untuk segera berhenti karena Satres Narkoba Polres Bangka Selatan akan terus melakukan penindakan. 

Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi, jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika.

 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut