BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel), kembali membekuk seorang terduga pelaku pengedar nakotika jenis Sabu berinisial RY (20), warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan, bersama barang bukti sabu sebanyak 9 paket sabu dengan berat bruto 8,59 gram.
RY ditangkap dikediamannya di Jalan Sederhana Gang Kayu Manis, Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (15/10/2021),
setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, barang bukti sabu yang ditemukan tersebut terdiri 7 paket besar dan 2 paket kecil.
"Setelah diselidiki dan ditangkap, ternyata benar di kediaman tersangka ditemukan sabu 7 paket besar dan 2 paket kecil dengan jumlah bruto 8,59 gram," katanya, Senin (18/10/2021).
Selain itu, kata Iptu Husni, anggotanya juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik kosong, 1 buah pirek kaca, 1 buah korek api gas, 1 unit HP android, 1 buah kotak rokok, dan uang tunai Rp100 ribu.