Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Babel, Susanti mengatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Kota di Babel terkait hal ini.
“Dalam waktu dekat ini kita (Pemprov Babel) bersama Kabupaten/Kota akan melakukan rakor sehubungan dengan surat edaran tersebut,” jelas Susanti.
Ia mengatakan, Pemprov Kepulauan Babel juga akan melakukan pemetaan pegawai non ASN instansi masing-masing.
"Panduannya sudah jelas disana, kami diminta segera melakukan pemetaan terhadap pegawai honorer atau biasa disebut non ASN di instansi masing-masing,” tuturnya.
Sehingga nantinya, kata Susanti, para tenaga honorer ini bisa diikutsertakan dan memenuhi syarat bila ada kesempatan dalam rekruetmen baik PNS ataupun PPPK.
“Seperti yang sudah terjadi pada rekrutmen PPPK Guru yang sudah selesai dilaksanakan, artinya pegawai honorer yang seperti apa bisa masuk dalam unsur tersebut, adalah mereka yang tenaga-tenaga fungsional yang bisa dimasukkan ke dalam tenaga yang profesionalnya jelas,” ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait