PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan pegawai penghapusan tenaga honorer dari instansi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Saat ini juga pemerintah telah melarang pemerintah untuk merekrut kembali tenaga honorer.
Ketentuan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin mengatakan, akan mengintruksikan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN, bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK
“Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),” kata Ridwan, Senin (6/6/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait