BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin didampingi Direktur Pemanfaatan ATR BPN Indra Warpani, Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bateng meninjau Kolong Marbuk, Pungguk dan Kolong Kenari yang merupakan kawasan eks PT. Kobatin.
Selama di lapangan, rombongan memantau titik lokasi yang masih punya potensi bijih timah untuk penggunaan lainnya agar bermanfaat bagi masyarakat, negara dan ada penanggung jawabnya.
"Kami mengundang kawan-kawan dari ATR BPN untuk membuka peluang agar RTRW kabupaten yang menyatakan sebagai wilayah pemukiman, dapat digunakan untuk bahasa legalnya buat peruntukan lain," ujar Ridwan Djamaluddin disela-sela kunjungan ke Kolong Marbuk, Rabu (25/05/2022).
Menurut pria yang menjabat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI itu, selama ini wilayah Marbuk dan sekitarnya ditambang secara ilegal, sedangkan pemerintah berkeinginan menambang secara legal, akan tetapi tata ruang eksistingnya untuk pemukiman.
"Makanya, kami mohon kepada ATR BPN yang mana dalam RTRW kabupaten ditetapkan sebagai pemukiman untuk diperbolehkan ditambang secara resmi, supaya ada manfaat bagi masyarakat, negara dan ada penanggung jawab lingkungan," katanya.
"Ini hasil rapat barusan, kita jaga wilayah ini jangan sampai ada yang masuk dan menambang secara ilegal. Pak Kapolres ada, pak Dandim ada, dan saya terus berkoordinasi dengan Kapolda, karena kita mau jaga wilayah ini agar tidak lagi terjadi penambangan ilegal," ungkapnya.
Terkait adanya penanaman kelapa sawit di wilayah tersebut, disebutkannya kalau tidak sesuai ketentuan, maka pihaknya ingin menegakkan ketentuan saja. Jika masih ada penambang yang membandel, disarankannya langsung konfirmasi kepada pihak terkait untuk segera ditindak.
"Sekali lagi, intinya wilayah ini harus kita jaga dulu agar tidak ada aktivitas tambang ilegal. Eksennya mulai besok kita pasang portal. Kalau masih ada penambang ilegal yang masuk, maka langsung telpon saya," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pemanfaatan ATR BPN RI, Indra Warpani menambahkan kedatangan pihaknya memang sengaja melihat lahan bekas tambang di Kolong Marbuk dan sekitarnya.
"Kalau menurut RTRW kabupaten wilayah ini masuk wilayah pemukiman, namun ada pasal-pasal yang bisa digunakan untuk pemanfaatan lainnya, kita tinjau dari segi aturan itu," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait