Mantan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejagung, Terkait Kasus Korupsi di Sultra

Muri Setiawan
Mantan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (9/8/2023) sore. Penetapan status tersangka terhadap Ridwan, diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pertambangan Ore Nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tak cuma Ridwan, Kejagung RI juga menahan Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM berinisial HJ.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Ridwan yang juga mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM itu, sekitar pukul 17.53 WIB tampak berada di kawasan kantor Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna merah, dengan kedua tangannya yang sudah diborgol.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network