Kolega Ridwan di Kementerian ESDM yakni HJ bersama 3 orang tersangka lainnya, yakni SW, EVT dan YB, berperan memproses permohonan RKAB PT KKP dan perusahaan lainnya yang berada di Blok Mandiodo.
Sayangnya proses ini tidak mengacu pada aspek penilaian sebagaimana telah diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1806. Perintah Ridwan Djamaluddin yang dibuat pada 14 Desember 2021 saat Ratas, justru yang dipakai untuk proses tersebut.
Ridwan Djamaluddin sebelumnya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel pada Kamis, 12 Mei 2022, di Kantor Kemendagri Jakarta. Tanggal 31 Maret 2023, Ridwan resmi menyelesaikan jabatannya, dan penggantinya adalah Suganda Pandapotan Pasaribu, Sekjen Ombudsman RI.
Sepanjang perjalanannya sebagai Pj Gubernur Babel, Ridwan memang kerap bersinggungan dengan persoalan tambang timah. Bahkan di era dia memimpin, Ridwan sempat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal yang diketuai oleh Thamron alias Aon, meski pada akhirnya Satgas inipun tak mampu memberikan kontribusi dalam pemberantasan tambang timah ilegal di Babel.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait