JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (9/8/2023) sore. Penetapan status tersangka terhadap Ridwan, diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pertambangan Ore Nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tak cuma Ridwan, Kejagung RI juga menahan Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM berinisial HJ.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Ridwan yang juga mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM itu, sekitar pukul 17.53 WIB tampak berada di kawasan kantor Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna merah, dengan kedua tangannya yang sudah diborgol.
Ridwan sendiri diketahui pada tanggal 14 Desember 2021 lalu sempat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Kementerian ESDM, yang kemudian memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1906 K/30/MEM/2018.
Keputusan itu membuat PT Kabaena Kromit Pratama kembali mendapat jatah kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton. Padahal sebelumnya perusahaan ini dinyatakan sudah tidak lagi memiliki deposit nikel di wilayah IUP yang digarap.
RKAB itu, selanjutnya dijual oleh PT KKP serta beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining, dalam rangka melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan 157 hektare milik PT Antam, Tbk, yang nyatanya tidak mengantongi RKAB.
Beberapa lahan milik PT Antam lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining juga dilegalkan berdasarkan KSO bersama PT Antam dan Perusda Sultra.
"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP, dan beberapa pejabat Kementerian ESDM," katanya.
Kolega Ridwan di Kementerian ESDM yakni HJ bersama 3 orang tersangka lainnya, yakni SW, EVT dan YB, berperan memproses permohonan RKAB PT KKP dan perusahaan lainnya yang berada di Blok Mandiodo.
Sayangnya proses ini tidak mengacu pada aspek penilaian sebagaimana telah diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1806. Perintah Ridwan Djamaluddin yang dibuat pada 14 Desember 2021 saat Ratas, justru yang dipakai untuk proses tersebut.
Ridwan Djamaluddin sebelumnya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel pada Kamis, 12 Mei 2022, di Kantor Kemendagri Jakarta. Tanggal 31 Maret 2023, Ridwan resmi menyelesaikan jabatannya, dan penggantinya adalah Suganda Pandapotan Pasaribu, Sekjen Ombudsman RI.
Sepanjang perjalanannya sebagai Pj Gubernur Babel, Ridwan memang kerap bersinggungan dengan persoalan tambang timah. Bahkan di era dia memimpin, Ridwan sempat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal yang diketuai oleh Thamron alias Aon, meski pada akhirnya Satgas inipun tak mampu memberikan kontribusi dalam pemberantasan tambang timah ilegal di Babel.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait