PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin hari ini, Rabu (9/8/2023) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pertambangan Ore Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ridwan yang juga mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, disangkakan telah mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
Ridwan Djamaluddin terlihat dikeluarkan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/2023) sore. Ridwan tampak mengenakan rompi tahanan merah, dengan tangan diborgol. Dia lantas dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, Ridwan terbukti memberikan izin kebijakan tersebut.
"Peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara. Yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun," kata Ketut, Rabu (9/8/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait